POLRES MAGELANG - Unit Reskrim Polsek Salaman berhasil mengungkap pelaku Pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DKP (21) warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar dibawah umur inisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran Kab. Magelang.
Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede(31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan dimana kuku jari tulunjuk terlepas.
Kapolsek Salaman AKP Marsodik SH, mengungkapkan peristiwa Penganiayaan yang dilakukan secara bersama - sama terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib, tepatnya dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman Kab. Magelang.
“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah, ” ungkap Kapolsek Rabu (20/4/2022).
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah.
Kedua tersangka mengalami luka pada bagian kepala
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman, ” jelasnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang, ” jelas Marsodik.
Sementara itu Tersangka DKP menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya dimana saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.
" Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran san Saya balas dendam", Ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 3 (tiga) potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban, Jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP, Kaos oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai Anak (IAF), 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) unit SPM Honda CB warna cokeat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, ” tegas Marsodik.